STRUKTUR ORGANISASI

LURAH KAJEKSAN : KHOIRIAN PRATAMA PUTRA, S.STP.
SEKRETARIS KELURAHAN : SUKO PUJI RAHAYU, S.H.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan : BAYU SAPUTRO, S.STP.
Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat : MUCHLISIN, S.E.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban : MOHAMMAD SANTOSA, S.H.
Staf/Pelaksana :
1. BAMBANG SURYANTO, S.T.
2. EDY NURSANTO
3. MASLIKATIN
4. SUPARDI
5. ANDI SISWANTO
6. MOCH ABDUL ROSID (PHD)
7. JUMI’AH YANI (PHD)

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kudus No. 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas pada Kecamatan di Kabupaten Kudus, disebutkan bahwa Ringkasan Tugas seorang Lurah adalah membantu melaksanakan sebagian tugas Camat di wilayah Kelurahan yang meliputi pemerintahan, ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Uraian Tugas Lurah :
1) menyusun bahan perumusan kebijakan daerah dan teknis serta merumuskan kebijakan operasional di bidang Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat serta Ketentraman dan Ketertiban Umum di lingkup Kelurahan sesuai dengan kewenangannya;
2) menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3) mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan internal Kelurahan dan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
4) menyelenggarakan pengelolaan dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat serta Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5) mengembangkan inovasi di bidang pengelolaan Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat serta Ketentraman dan Ketertiban Umum menuju pelayanan publik yang berkualitas;
6) mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan
Rakyat serta Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan perumusan kebijakan serta pedoman pelaksanaan tugas;

7) mempelajari dan menelaah permasalahan dibidang tugasnya, serta menyampaikan saran/pertimbangan kepada pimpinan sebagai
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8) mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan instansi terkait di tingkat Kelurahan;
9) melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, pihak swasta dan pihak lainnya dalam rangka pemeliharaan sarana dan
prasarana serta fasilitasi pelayanan umum di wilayah Kelurahan;

10) melaksanakan koordinasi dan fasilitasi urusan pertanahan di wilayah Kelurahan;
11) menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
12) melaksanakan tertib administrasi pemerintahan, administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan di lingkup Kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
13) melaksanakan koordinasi dan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan;
14) melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, seni budaya, lembaga adat, keagamaan, sosial,
pemberdayaan perempuan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Kelurahan;

15) melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, ekonomi, partisipasi masyarakat di wilayah Kelurahan;
16) melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, penerapan dan penegakan peraturan daerah, ideologi negara, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, kebencanaan di wilayah Kelurahan;
17) menyelenggarakan fungsi kesekretariatan yang meliputi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Kelurahan;
18) melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
19) mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Kelurahan meliputi pengawasan melekat, pemberian petunjuk,
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan agar mencapai tingkat kinerja yang optimal;

20) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kelurahan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan;dan
21) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah, yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: 

  • Sekretaris Kelurahan dengan Ringkasan Tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan di lingkup Kelurahan.
  • Kepala Seksi Tata Pemerintahan dengan Ringkasan Tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
    meliputi penyusunan profil dan monografi, kelembagaan, pajak dan retribusi daerah, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
  • Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dengan Ringkasan Tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ekonomi,
    perempuan, partisipasi masyarakat, kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, sosial, budaya, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan. 
  • Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan Ringkasan Tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, ideologi negara, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, kebencanaan, penerapan dan penegakan peraturan daerah.